Unduh salinan : disini
Sejak bulan Januari 2023, Biro Umum telah melakukan pengelolaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Kantor Pusat serta CPNS Kementerian secara terpusat. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Bagian Kesembilan. Berdasarkan data pembayaran gaji bulan Desember 2024, Biro Umum telah mengelola gaji dan tunjangan ASN sebanyak 4.356 pegawai yang terdiri dari: 3.607 PNS/CPNS dan 749 PPPK. Proyeksi realisasi anggaran untuk Belanja Pegawai tahun 2024 adalah sebesar 94,6% atau sebesar Rp671,18 miliar dari pagu sebesar Rp709,62 miliar (data SP2D s.d. 16 Desember 2024).Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran pengelolaan gaji ASN dan CPNS TA 2024 antara lain: rekrutmen/pengangkatan ASN yang tidak sesuai dengan target waktu maupun ketetapan formasi, pada bulan April s.d. Juni 2024 terdapat sebagian PPPK formasi RS Vertikal baru yang pembayaran gajinya telah dilakukan oleh satuan kerja penugasan sebelum dibayarkan secara terpusat pada Kantor Pusat Sekretariat Jenderal, terdapat sisa alokasi anggaran tunjangan PPh 21 PNS yang awalnya diperuntukkan sebagai antisipasi terhadap perubahan pola perhitungan PPh 21 tahun 2024, perubahan pola tarif perhitungan PPh 21 yang berlaku di tahun 2024. Terdapat beberapa kasus yang mengakibatkan lebih bayar pemotongan PPh 21 atas penghasilan gaji dan tunjangan ASN, terdapat sisa alokasi anggaran yang direncanakan untuk kebutuhan kenaikan tunjangan kinerja Kemenkes di lingkungan kantor pusat menjadi 100% (alokasi 3 bulan dengan estimasi kebutuhan sebesar Rp26 miliar).Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pembayaran gaji pegawai, Biro Umum mengadakan Kegiatan Evaluasi dan Rekonsiliasi Data Penggajian dan Data Kepegawaian ASN Kantor Pusat yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Desember 2024 di Ciloto, Cianjur, Jawa Barat. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk melakukan mitigasi dan atau mengurangi kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian antara data kepegawaian dan data penggajian serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pembayaran gaji pegawai dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Surat Edaran Sekretaris Jenderal nomor: HK.02.02/A/44051/2023 tanggal 14 September 2023 tentang Rekonsiliasi Data Penggajian dan Data Kepegawaian ASN di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan dan kebijakan perencanaan penganggaran di lingkungan Kementerian Kesehatan.Narasumber yang dihadirkan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu, serta Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Kemenkeu, untuk membahas isu-isu terkini yang berkaitan dengan pengelolaan gaji dan tunjangan ASN, diantaranya meliputi persiapan pelaporan SPT tahun 2024, sosialiasi terkait regulasi pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan, serta sosialisasi pengembangan aplikasi gaji Satker terpusat. Selain penyampaian materi, narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan simulasi perhitungan dan studi kasus yang seringkali terjadi di lapangan.Kegiatan tersebut menghasilkan kesimpulan dan rencana tindak lanjut sebagai berikut: Atas pelaksanaan pengelolaan Belanja Pegawai ASN yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, beberapa catatan evaluasi antara lain: masih ditemukan usulan perubahan gaji yang tidak dilakukan secara bertahap, namun dilakukan menjelang batas waktu pengusulan gaji, masih terdapat usulan yang melewati batas waktu yang telah ditentukan, dokumen usulan belum sesuai dengan yang dipersyaratkan. Kegiatan rekonsiliasi data penggajian dan data kepegawaian harus dilaksanakan dengan kontinu dengan harapan ke depannya dapat dilakukan sinkronisasi dan interkoneksi data Web Gaji Kementerian Keuangan dan data kepegawaian Satker Kantor Pusat Sekretariat Jenderal. Hasil rekonsiliasi data penggajian dan pegawai yang tidak sesuai dan telah dilengkapi dengan data dukung akan ditindaklanjuti oleh penanggungjawab/pengelola gaji masing-masing Unit Utama di Biro Umum pada sistem aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan dan dijadikan dasar pengusulan gaji bulan Februari 2025. Hasil rekonsiliasi data penggajian dan pegawai yang tidak sesuai, belum dapat dilengkapi dengan data dukung dengan Biro OSDM dan Pusat Data dan Teknologi Informasi. Beberapa tantangan yang harus dihadapi pada tahun 2025 antara lain: belum adanya alokasi anggaran untuk CPNS Kementerian Kesehatan dan PPPK Kantor Pusat pengangkatan TA 2025, perlunya koordinasi pemindahan gaji/tunjangan PPPK pada RS Vertikal baru yang sudah beroperasi, besarnya jumlah formasi pengangkatan CPNS-PPPK dan waktu pengangkatan yang dilakukan secara bertahap (Maret, April/Mei, dan Agustus 2025), pengelolaan data tunjangan kinerja secara terpusat yang perlu menyesuaikan dengan ketersediaan interopabilitas antara e-office Kemenkes dan SIMKA. Terkait dengan hal tersebut di atas, Biro Umum akan berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro OSDM, serta Sekretariat Unit Utama terkait.
Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 30 Desember 2024 pukul 07.30 WIB hingga 31 Desember pukul 07.30 WIB. Terdapat 13 laporan kejadian bencana: 3 KLB Penyakit, 5 Banjir, 1 Angin Puting Beliung, 1 Kebakaran, 1 Banjir Rob dan 1 Banjir Bandang dan 1 Erupsi Gunung Api. unduh laporan pemantauan krisis kesehatan tanggal 31 Desember 2024
Jakarta, 23 Desember 2024Pusat Krisis Kesehatan bersama Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (HIPGABI) melaksanakan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi Staf Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dilaksanakan di Aula Dr. Soetopo Purwo Nugroho, Graha BNPB pada tanggal 23 Desember 2024. Pada kegiatan ini yang menjadi sasaran adalah staf dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang.Diharapkan setelah kegiatan ini seluruh peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan dasar dalam pertolongan pertama yang dapat diterapkan pada situasi darurat medis dan juga untuk membangun sinergi antara tim medis dan aparat pemerintah dalam menghadapi situasi kritis di lapangan.Pelatihan ini juga merupakan bagian dari inisiatif berkelanjutan Pusat Krisis Kesehatan untuk memperluas jangkauan pelatihan kesehatan di seluruh provinsi di Indonesia, bekerja sama dengan 11 Regional Pusat Krisis Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan telah terbit.Unduh salinan : disini
Jakarta Selatan, 27 Desember 2024, Pada Hari Rabu tanggal 18 Desember Tahun 2024 Biro Hukum Sekretariat Jenderal berserta Unit Eselon I terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan secara online melalui zoom meeting dan live streaming youtube. Hal ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan upaya pemerintah dalam penyebarluasan informasi hukum yang diperlukan masyarakat dalam kegiatan usaha sektor kesehatan.Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkes (rumah sakit, laboratorium kesehatan masyarakat, dan balai kekarantinaan kesehatan).Secara umum materi sosialisasi diberikan oleh Kepala Biro Hukum Indah Febrianti S.H., M.H. meliputi 5 (lima) standar kegiatan usaha (Standar Usaha Apotek, Standar Usaha Pedagang Besar Kosmetik, Standar Usaha Pedagang Besar Obat Tradisional/Obat Bahan Alam, Standar Usaha Klinik, dan Standar Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit) dan 4 (empat) standar penunjang kegiatan usaha (Standar Penetapan Pelayanan Medis Hiperbarik, Standar Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis, Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, dan Standar Label Pengawasan/Pembinaan Higiene Sanitasi Pangan) yang dilakukan perubahan, serta ketentuan peralihan untuk penyesuaian, dan secara teknis oleh masing-masing pembina perizinan berusaha sektor kesehatan meliputi: Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan oleh Drs. Heru Sunaryo, Apt., MKM dan Rengganis Pranandari., Apt., M.Farm dengan dimoderatori oleh Yudi Yudistira Adhimulya, S.H., M.Hum.; Bidang Pelayanan Kesehatan oleh drg. Naneu Retna Arfani dan Ratih Dwi Lestari, S.Kep, MARS dengan dimoderatori oleh Rico Mardiansah, S.H., M.H.; dan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit oleh Adhi Sambodo, S.T., MKM dan Yahidin Selian, SKM, M.Sc - Dr. Drh. Sugiarto, MSi dengan dimoderatori oleh Dewi Nurultriastuti, SKM, S.H.Adapun bahan materi yang disampaikan dalam sosialisasi dapat diunduh melalui tautan :- https://link.kemkes.go.id/PermenkesNo17Tahun2024- https://link.kemkes.go.id/BahanSosialisasiPermenkesNo17Tahun2024Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta diskusi berlangsung cair antara peserta dengan narasumber. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan substansi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 dapat dipahami dengan baik oleh pemangku kepentingan dan masyarakat dengan kebijakan baru tersebut sehingga proses perizinan berusaha baik di pusat maupun daerah dapat diimplementasikan dengan baik.