5 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dilantik Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin melantik 43 pejabat eselon II, yang terdiri atas 42 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Direksi Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan, di Auditorium Siwabessy, kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/1). Acara pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta pejabat eselon I Kementerian Kesehatan (Kemenkes).Sebanyak 43 pejabat eselon II yang dilantik, terdapat 5 Pejabat Tinggi Pratama yang menjabat sebagai Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, diantaranya adalah Sjamsul Ariffin sebagai Kepala Biro Umum, Aji Muhawarman sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Agus Jamaludin sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Dwi Meilani sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur, Ahmad Irsan A. Moeis sebagai Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan. Dalam sambutannya, Menkes Budi menyampaikan bahwa pengangkatan pejabat eselon II ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan di berbagai unit kerja. Langkah ini juga untuk mendukung tercapainya visi dan misi Kemenkes dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Menkes berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab mereka, serta memberikan kontribusi maksimal dalam mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik, merata, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

PBJ

Biro Pengadaan Kemkes RI Telah Menggelar Bimtek Berseri - Pengadaan Barang/Jasa hingga Seri ke-13 di Tahun 2024

Jakarta, 13 Januari 2025 - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang pengadaan barang dan jasa melalui penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Berseri. Program Bimtek ini telah berjalan dari seri pertama hingga seri ke-13 dengan antusiasme yang tinggi dari para peserta di berbagai wilayah Indonesia. Bimtek ini diselenggarakan dengan rentang waktu 1 Oktober s.d. 24 Desember 2024.Bimtek Berseri yang dimulai sejak semester 2 tahun 2024 dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait regulasi, prosedur, dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Standar Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur negara dalam mengelola pengadaan barang/jasa dengan prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, adil dan akuntabilitas. Setiap serinya Bimtek ini menghadirkan berbagai topik yang relevan dengan isu-isu terkini di bidang pengadaan barang/jasa, mulai dari mitigasi risiko operasional PBJ pada tahap persiapan pengadaan hingga melakukan serah terima hasil PBJ. Adapun detail materi Bimtek Berseri tersebut antara lain: Bimtek Berseri-1 : Dokumen Mitigasi Risiko Operasional PBJ pada Tahap Persiapan Pengadaan (Tanggal 1 Oktober 2024); Bimtek Berseri-2 : Penyusunan Dokumen Pemilihan dan Pemberian Penjelasan (Tanggal 8 Oktober 2024); Bimtek Berseri-3 : Evaluasi Dokumen Penawaran Pekerjaan Kontruksi (Tanggal 15 Oktober 2024); Bimtek Berseri-4 : Evaluasi Kewajaran Harga (Tanggal 22 Oktober 2024); Bimtek Berseri-5 : Penilaian Dokumen Kualifikasi dan Penawaran Pekerjaan Konsultan (Tanggal 29 Oktober 2024); Bimtek Berseri-6 : Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Tanggal 5 November 2024); Bimtek Berseri-7 : Teknik Negosiasi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tanggal 12 November 2024); Bimtek Berseri-8 : Teknik Pengelolaan Sanggah dan Sanggah Banding dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tanggal 19 November 2024); Bimtek Berseri-9 : Penyusunan Daftar Penyedia (Tanggal 26 November 2024); Bimtek Berseri-10 : Perumusan Kontrak PBJP dan Mitigasi Risiko Operasional pada Tahap Pelaksanaan Kontrak (Tanggal 3 Desember 2024); Bimtek Berseri-11 : Pembentukan Tim Pengelola Kontrak PBJP (Tanggal 10 Desember 2024); Bimtek Berseri-12: Pengendalian Pelaksanaan Kontrak PBJP (Tanggal 17 Desember 2024); Bimtek Berseri-13: Melakukan Serah Terima Hasil PBJ (Tanggal 24 Desember 2024).Tak hanya itu, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kemkes RI juga mengundang para narasumber yang berkompeten, baik dari instansi pemerintah maupun  praktisi dari Organisasi Profesi PBJ (IFPI). Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kemkes RI pun terus berupaya untuk menyempurnakan materi pelatihan serta memperluas jangkauan peserta agar semakin banyak SDM Pengadaan dilingkungan Kementerian Kesehatan yang dapat merasakan manfaat dari program ini. Dengan terselenggaranya Bimtek Berseri hingga seri ke-13, diharapkan tercipta SDM Pengadaan yang semakin profesional dan mampu menjawab tantangan kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dinamis di masa mendatang.

Pelayanan Kesehatan Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan Pada Rumah Sakit Milik Kementerian Kesehatan

Yth. Seluruh Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian KesehatandiTempatMenindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/5199/2024 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan pada Rumah Sakit Milik Kementerian Kesehatan dan surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor KP.05.02/D/46526/2024 tanggal 5 Desember 2024 hal Pelayanan Kesehatan ASN Kemenkes di Rumah Sakit Vertikal, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pemberian kemudahan layanan kesehatan untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti baik untuk rawat jalan maupun rawat inap dengan ketentuan tertentu. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi: Layanan Gawat Darurat Pada keadaan gawat darurat, ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan dan mendapatkan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kondisi kegawatdaruratannya. Layanan Rawat Jalan, Rawat Inap, Pemeriksaan Penunjang dan Tindakan Medis; ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti mendapatkan prioritas layanan rawat jalan dengan tetap menggunakan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024; Layanan rawat inap, pemeriksaan penunjang dan tindakan medis diberikan sesuai dengan kondisi medisnya dengan diberikan prioritas antrian. Layanan Ambulans ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti mendapatkan prioritas layanan ambulans pra rumah sakit, proses rujukan dan pasca rumah sakit. Antrian Khusus Pegawai (Fast Track) ASN Kementerian Kesehatan dan/atau keluarga inti diberikan antrian tersendiri (jalur cepat/fast track). Jaminan Kesehatan Bagi peserta JKN, sistem rujukan tetap mengikuti alur rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dari Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Bagi pegawai yang juga memiliki asuransi swasta akan difasilitasi untuk dapat dimanfaatkan pada semua layanan di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan. Kemudahan layanan kesehatan di atas memperhatikan kesiapan dari masing-masing rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kesehatan bagi ASN Kementerian Kesehatan terutama data dan sarana prasarana. Perlu kami sampaikan bahwa seluruh informasi terkait konsultasi, keluhan, maupun aduan layanan Organisasi dan SDM dapat disampaikan melalui Helpdesk Biro Organisasi dan SDM melalui nomor 0811-8858-593.Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih. Unduh Surat Edaran