img-145
  • Beranda
  • Profil
  • Publikasi
    • Berita
    • Laporan Kinerja
    • RBTK
    • Infografis
    • Galeri
    • Produk Hukum
    • Mediakom
    • Publikasi Lain
  • Layanan
Kontak Kami
Minggu, 15 Maret 2026
  • "Ingat! Pemberian atau penerimaan gratifikasi adalah tindakan korupsi. Laporkan jika menemukan praktik gratifikasi."
  • "Penting! Hindari gratifikasi. Terima kasih atas dukungan Anda dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih."
  • Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI
  • Perpanjangan pengusulan pelatihan persiapan seleksi beasiswa dan studi di Institusi Pendidikan Luar Negeri
  • Beranda
  • Publikasi
  • Berita
  • Detail
Penyesuaian Cuti Bersama Lebaran 2025 bagi ASN Kementerian Kesehatan Biro Umum
21 Mar 2025 oleh PIC Biro Umum Organisasi dan Manajemen

Penyesuaian Cuti Bersama Lebaran 2025 bagi ASN Kementerian Kesehatan

Jakarta, 18 Maret 2025, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/947/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan terkait pelaksanaan tugas kedinasan dan pengaturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan selama periode libur tersebut.

Surat edaran ini menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, cuti bersama bagi ASN dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin). Dengan adanya cuti ini, para ASN mendapatkan kesempatan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan, Kementerian Kesehatan juga mengatur ketentuan bagi ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama. Pegawai yang karena jabatannya tidak mendapatkan hak cuti bersama akan memperoleh tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan. Selain itu, pimpinan unit kerja diberikan wewenang untuk memberikan cuti tahunan sebelum atau sesudah periode cuti bersama, dengan batas maksimal 50% dari jumlah pegawai di satuan kerja masing-masing.

Selain mengatur cuti, surat edaran ini juga mengingatkan ASN untuk tetap menjalankan tugas dengan disiplin. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau liburan pribadi. Jika terdapat pegawai yang melanggar aturan tersebut, sanksi disiplin akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan libur pegawai dan kelancaran pelayanan publik. Pemerintah mengimbau agar seluruh ASN mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga efektivitas pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Lebaran 2025.

SE No. HK.02.02-A-947-2025 ttg Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Kemenkes Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025

Hastag

Terbaru

img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 19 November 2025
byPIC Pusat Krisis Kesehatan
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 18 November 2025
byPIC Pusat Krisis Kesehatan
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 17 November 2025
byPIC Pusat Krisis Kesehatan
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 16 November 2025
byPIC Pusat Krisis Kesehatan
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 15 November 2025
byPIC Pusat Krisis Kesehatan
img-197
Juru Bicara dan Kearsipan: Duet Penjaga Kredibilitas Organisasi
byPIC Biro Umum

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Inovasi dan Teknologi
  • Mediakom
  • Internal
  • Publik
  • Organisasi dan Manajemen

Tags

Kemenkes Budaya Kerja Manajemen Internal Pengambilan Keputusan Resiliensi Digital Keamanan Informasi Manajemen Risiko Kesehatan Haji Beasiswa

Layanan

  • Recruitment RI
  • Pengadaan Barang dan jasa RI
  • ULT RI
  • WBS RI
  • Perpustakaan RI

Tautan Penting

  • KEMENKES RI
  • ANRI
  • BSRE
  • KEMENKEU
  • KOMDIGI

Kontak Kami

Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950

wbs.roum@kemkes.go.id
021 5201590 (Hunting)
Helpdesk (08119031616)

Copyrights © 2026 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.

26