img-145
  • Beranda
  • Profil
  • Publikasi
    • Berita
    • Laporan Kinerja
    • RBTK
    • Infografis
    • Galeri
    • Produk Hukum
    • Mediakom
    • Publikasi Lain
  • Layanan
Kontak Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
  • "Ingat! Pemberian atau penerimaan gratifikasi adalah tindakan korupsi. Laporkan jika menemukan praktik gratifikasi."
  • "Penting! Hindari gratifikasi. Terima kasih atas dukungan Anda dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih."
  • Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI
  • Perpanjangan pengusulan pelatihan persiapan seleksi beasiswa dan studi di Institusi Pendidikan Luar Negeri
  • Beranda
  • Publikasi
  • Berita
  • Detail
Kemenkes Terapkan Strategi Efisiensi Anggaran, Pembatasan Belanja Diterapkan Biro Umum
28 Feb 2025 oleh PIC Biro Umum Organisasi dan Manajemen

Kemenkes Terapkan Strategi Efisiensi Anggaran, Pembatasan Belanja Diterapkan

Jakarta, 25 Februari 2025 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/706/2025 tentang Strategi Pengendalian Belanja dalam Rangka Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Presiden menginstruksikan efisiensi belanja secara menyeluruh di semua instansi pemerintah, termasuk Kemenkes. Untuk melaksanakan kebijakan ini, Kemenkes menerapkan strategi pengendalian belanja yang mencakup pembatasan belanja operasional, pembatasan operasional sarana dan prasarana kantor, pembatasan kendaraan dinas, serta pembatasan perjalanan dinas.

Surat Edaran ini berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pimpinan satuan kerja/unit kerja/unit pelaksana teknis, serta seluruh pegawai di lingkungan Kemenkes.

Efisiensi anggaran ini mulai diterapkan pada 25 Februari 2025 dan berlaku untuk semua sumber pendanaan, termasuk Rupiah Murni (RM), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Layanan Umum (BLU), dan Hibah Dalam Negeri (HDN). Kebijakan ini berlaku di seluruh unit kerja dan satuan kerja Kemenkes, baik di kantor pusat maupun di daerah.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan anggaran negara, memastikan efisiensi penggunaan dana publik, serta mencegah pemborosan dalam pengeluaran pemerintah. Dengan melakukan efisiensi belanja, diharapkan anggaran dapat dialokasikan secara lebih efektif untuk program prioritas kesehatan masyarakat.

Strategi pengendalian belanja Kemenkes diterapkan melalui beberapa langkah utama. Dalam pembatasan belanja operasional, anggaran untuk alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan dikurangi secara signifikan. Pemeriksaan kesehatan pegawai juga tidak lagi menggunakan anggaran unit kerja, melainkan diarahkan ke layanan pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas atau fasilitas kesehatan milik Kemenkes.

Untuk efisiensi penggunaan sarana dan prasarana, pegawai didorong menggunakan tangga sebagai alternatif lift, yang kini hanya dioperasikan penuh untuk ibu hamil, pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, dan penyandang disabilitas. Pendingin ruangan (AC) diatur dengan suhu 24–27°C, dan pemakaian listrik serta air juga dibatasi dengan pengawasan ketat.

Dalam aspek kendaraan dinas, Kemenkes hanya memperbolehkan penggunaan kendaraan jabatan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama, tanpa adanya pengadaan kendaraan baru, melainkan menggunakan aset yang sudah ada atau melalui mekanisme sewa. Selain itu, perjalanan dinas juga dikurangi dengan memprioritaskan pertemuan daring, dan perjalanan dinas fisik hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak besar.

Sebagai bagian dari strategi efisiensi, Kemenkes juga menyesuaikan kebijakan fleksibilitas kerja. Work from anywhere (WFA) diberlakukan setiap hari Rabu bagi pegawai non-pejabat pimpinan tinggi, untuk mengurangi beban penggunaan fasilitas kantor.

Kemenkes akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, minimal satu kali dalam satu bulan, untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Setiap unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan efisiensi belanja kepada pimpinan secara berjenjang. Selain itu, Satuan Tugas Pemantau Hemat Energi dan Air dibentuk di masing-masing gedung kantor guna memastikan penghematan listrik dan air berjalan optimal.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan pengeluaran negara dapat lebih terkendali tanpa mengurangi kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Hastag

Terbaru

img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 19 November 2025
byPIC Pusat Krisis Kesehatan
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 18 November 2025
byPIC Pusat Krisis Kesehatan
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 17 November 2025
byPIC Pusat Krisis Kesehatan
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 16 November 2025
byPIC Pusat Krisis Kesehatan
img-197
Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 15 November 2025
byPIC Pusat Krisis Kesehatan
img-197
Juru Bicara dan Kearsipan: Duet Penjaga Kredibilitas Organisasi
byPIC Biro Umum

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Inovasi dan Teknologi
  • Mediakom
  • Internal
  • Publik
  • Organisasi dan Manajemen

Tags

Kemenkes Budaya Kerja Manajemen Internal Pengambilan Keputusan Resiliensi Digital Keamanan Informasi Manajemen Risiko Kesehatan Haji Beasiswa

Layanan

  • Recruitment RI
  • Pengadaan Barang dan jasa RI
  • ULT RI
  • WBS RI
  • Perpustakaan RI

Tautan Penting

  • KEMENKES RI
  • ANRI
  • BSRE
  • KEMENKEU
  • KOMDIGI

Kontak Kami

Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950

wbs.roum@kemkes.go.id
021 5201590 (Hunting)
Helpdesk (08119031616)

Copyrights © 2026 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.

26