img-145
  • Beranda
  • Profil
  • Publikasi
    • Berita
    • Laporan Kinerja
    • RBTK
    • Infografis
    • Galeri
    • Produk Hukum
    • Mediakom
    • Publikasi Lain
  • Layanan
Kontak Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
  • "Ingat! Pemberian atau penerimaan gratifikasi adalah tindakan korupsi. Laporkan jika menemukan praktik gratifikasi."
  • "Penting! Hindari gratifikasi. Terima kasih atas dukungan Anda dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih."
  • Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI
  • Perpanjangan pengusulan pelatihan persiapan seleksi beasiswa dan studi di Institusi Pendidikan Luar Negeri
  • Beranda
  • Publikasi
  • Laporan Kinerja
  • Detail
img-78

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

File Dokument
  • Laporan Kinerja Biro Komunikasi dan Informasi Publik Semester I Tahun 2025_0
LAPORAN KINERJA BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK SEMESTER I TAHUN 2025

LAPORAN KINERJA BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK SEMESTER I TAHUN 2025

Laporan Kinerja Biro Komunikasi dan Informasi Publik Semester I Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Biro Komunikasi dan Informasi Publik berada di bawah tanggung jawab Unit Eselon I Sekretariat Jenderal dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, unit kerja mendukung Program Dukungan Manajemen. Berdasarkan nomenklatur tersebut, Biro Komunikasi dan Informasi Publik memiliki tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan informasi layanan publik, dengan menyelenggarakan fungsi; a) pengelolaan manejemen isu, strategi komunikasi dan komunikasi risiko dan indeks kepuasan masyarakat terhadap berita dan publikasi kesehatan; b) pengelolaan publikasi kesehatan di media konvensional dan digital; c) pelaksanaan liputan dan dokumentasi program dan kebijakan kesehatan; d) pengelolaan layanan informasi, keterbukaan informasi publik dan pengaduan masyarakat; e) koordinasi penguatan pelayanan publik dan kepatuhan standar perilaku interaksi layanan publik; f) pengelolaan komunikasi internal dan eksternal, serta sinergi antar lembaga pemerintah dan non pemerintah; g) pengelolaan perpustakaan; h) pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan i) pelaksanaan urusan administrasi biro. Peraturan Menteri Kesehatan tersebut juga mengatur bahwa Organisasi Tata Kerja Biro Komunikasi dan Informasi Publik (Biro Komunikasi dan Informasi Publik) terdiri dari; a) Kepala Unit Kerja; b) Kelompok Jabatan Fungsional; dan c) Kelompok Jabatan Pelaksana

Layanan

  • Recruitment RI
  • Pengadaan Barang dan jasa RI
  • ULT RI
  • WBS RI
  • Perpustakaan RI

Tautan Penting

  • KEMENKES RI
  • ANRI
  • BSRE
  • KEMENKEU
  • KOMDIGI

Kontak Kami

Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Gedung Prof. Sujudi Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950

wbs.roum@kemkes.go.id
021 5201590 (Hunting)
Helpdesk (08119031616)

Copyrights © 2026 Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.

26