Dalam upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan penghematan energi listrik di lingkungan kantor pusat. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/548/2025 tentang Strategi Pengendalian Belanja dalam Rangka Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 dan diperkuat oleh Keputusan Kepala Biro Umum Nomor HK.02.03/A.VII/1/2025 tentang Tim Pemantau Hemat Energi Listrik dan Air Gedung Kantor Pusat Kementerian Kesehatan. Langkah ini merupakan bentuk konkret dukungan terhadap Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 yang menekankan pentingnya penghematan energi dan air di lingkungan instansi pemerintahan.Penerapan kebijakan ini berawal dari meningkatnya konsumsi listrik di lingkungan kantor pusat Kemenkes yang tidak hanya membebani anggaran, tetapi juga menunjukkan ketidakefisienan dalam penggunaan sumber daya. Kepala Biro Umum Kemenkes, Sjamsul Ariffin, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai memiliki kesadaran dalam menggunakan listrik secara bertanggung jawab dan efisien. Dengan demikian, tidak hanya anggaran negara yang dapat dioptimalkan, tetapi juga lingkungan kerja yang lebih berkelanjutan dapat tercipta.Salah satu langkah utama yang diterapkan dalam kebijakan ini adalah optimalisasi penggunaan pendingin ruangan atau AC. Jika sebelumnya suhu ruangan diatur cukup rendah, kini AC di seluruh kantor diatur dalam kisaran suhu 24–27°C untuk mengurangi konsumsi listrik tanpa mengorbankan kenyamanan kerja. Selain itu, AC non-central seperti split, cassette, dan standing AC diwajibkan untuk dimatikan di luar jam kerja atau ketika ruangan tidak digunakan.Pengaturan penggunaan listrik juga dilakukan melalui pengendalian pemakaian lampu di seluruh area kantor. Lampu di dalam ruangan yang tidak digunakan harus dimatikan, terutama setelah jam kerja berakhir. Sementara itu, untuk area yang masih membutuhkan penerangan seperti toilet dan koridor lift, Kemenkes tetap menerapkan sistem lampu sensor gerak sehingga lampu hanya menyala ketika ada orang yang melewati area tersebut.Kebijakan ini juga mencakup pengawasan penggunaan peralatan elektronik. Setiap pegawai diminta untuk memastikan bahwa komputer, printer, dan mesin fotokopi dalam keadaan mati saat tidak digunakan. Selain itu, seluruh stop kontak diwajibkan dicabut saat jam kerja berakhir dan pada akhir pekan guna menghindari konsumsi listrik pasif yang dapat meningkatkan penggunaan daya secara tidak perlu.Selain penghematan listrik, kebijakan ini juga menargetkan efisiensi penggunaan air. Pegawai diimbau untuk menggunakan air seperlunya dan segera melaporkan jika menemukan kebocoran. Selain itu, aktivitas pencucian kendaraan di lingkungan kantor kini dilarang guna menghindari pemborosan air yang tidak perlu.Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Kemenkes membentuk Tim Pemantau Hemat Energi Listrik dan Air yang bertugas melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin di seluruh area kantor. Tim ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Biro Umum, bertugas melakukan pemantauan di ruang kerja, ruang rapat, toilet, dan co-working space. Mereka akan memastikan bahwa seluruh perangkat listrik yang tidak digunakan dalam keadaan mati, serta mencatat dan melaporkan ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan kepada Kepala Biro Umum. Tim ini juga bertanggung jawab untuk mengingatkan dan mengarahkan pegawai agar menyesuaikan diri dengan kebijakan penghematan energi yang diterapkan.Sejak kebijakan ini mulai diterapkan pada 10 Februari 2025, dampak positif mulai terlihat di lingkungan kerja Kemenkes. Selain penurunan konsumsi listrik yang signifikan, kesadaran pegawai terhadap pentingnya efisiensi energi juga meningkat. Meskipun pada awalnya kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan, banyak pegawai yang kini mulai terbiasa dan menyadari bahwa perubahan kecil dalam kebiasaan sehari-hari dapat memberikan dampak besar dalam jangka panjang.Penerapan kebijakan hemat energi di Kemenkes bukan sekadar langkah teknis untuk menekan anggaran, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih bertanggung jawab terhadap penggunaan sumber daya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin sadar akan pentingnya efisiensi energi dan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih hemat, sehat, dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan untuk memastikan implementasinya berjalan optimal serta memberikan hasil yang sesuai dengan target penghematan energi yang telah ditetapkan.
Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 16 Februari 2025 pukul 07.30 WIB hingga 17 Februari 2025 pukul 07.30 WIB. Terdapat 9 laporan kejadian bencana: 1 Angin Puting Beliung, 3 Banjir, 1 Erupsi Gunung Api 2 Kebakaran dan 2 KLB Penyakit Unduh Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 13 Februari 2025
Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 15 Februari 2025 pukul 07.30 WIB hingga 16 Februari 2025 pukul 07.30 WIB. Terdapat 7 laporan kejadian bencana: 1 Angin Puting Beliung, 3 Banjir, 1 Kebakaran dan 2 KLB Penyakit Unduh Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 16 Februari 2025
Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 14 Februari 2025 pukul 07.30 WIB hingga 15 Februari 2025 pukul 07.30 WIB. Terdapat 11 laporan kejadian bencana: 2 Angin Puting Beliung, 1 Banjir, 1 Kebakaran, 2 Kecelakaan Tranportasi Laut, 1 Tanah Longsor, 1 Gempa Bumi, 1 Gelombang Pasang dan 2 KLB Penyakit Unduh Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 15 Februari 2025
Disini anda dapat mengunduh Laporan Pemantauan Harian Kejadian Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 13 Februari 2025 pukul 07.30 WIB hingga 14 Februari 2025 pukul 07.30 WIB. Terdapat 12 laporan kejadian bencana: 3 Angin Puting Beliung, 5 Banjir, 1 Keracunan Makanan, 1 Kebakaran, dan 2 KLB Penyakit Unduh Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 14 Februari 2025
Jakarta, 10 Februari 2025Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/548/2025 yang mengatur strategi pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran Tahun 2025. Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Nomor KP.05.01/A.IV/1708/2025 yang menegaskan pengaturan fleksibilitas kerja dan kewajiban pengisian logbook Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengurangi efektivitas kinerja.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam penerapan efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kemenkes. Pengurangan anggaran operasional menjadi salah satu langkah yang ditempuh, mencakup pembatasan penggunaan alat tulis, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan dinas. Selain itu, perjalanan dinas juga dibatasi untuk mengurangi beban anggaran negara. Kebijakan ini berlaku di seluruh satuan kerja dan unit kerja Kemenkes, baik di tingkat pusat maupun daerah.Sebagai bagian dari efisiensi, ASN di lingkungan Kemenkes juga diwajibkan menerapkan fleksibilitas kerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA) yang dilakukan setiap hari Rabu. ASN yang berhak mendapatkan fleksibilitas ini harus memenuhi syarat, termasuk tingkat pengisian logbook minimal 80% pada Januari 2025. Bagi pegawai yang belum memenuhi ketentuan tersebut, diberikan kesempatan untuk melengkapi logbook hingga 12 Februari 2025 agar tetap dapat mengikuti skema fleksibilitas kerja pada minggu berikutnya.Kewajiban pengisian logbook dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja yang digunakan sebagai indikator keaktifan kerja pegawai. Proses verifikasi logbook akan dimulai pada 12 Februari 2025 dan harus diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sejak pengisian dilakukan. Dengan sistem ini, Kemenkes memastikan bahwa fleksibilitas kerja tetap berjalan tanpa mengurangi produktivitas dan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugasnya.Pelaksanaan kebijakan ini akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala, dengan periode pengawasan awal berlangsung dari 10 hingga 24 Februari 2025. Evaluasi akan dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia untuk memastikan efektivitas strategi efisiensi belanja dan fleksibilitas kerja yang diterapkan. Selain itu, pimpinan satuan kerja dan unit kerja di lingkungan Kemenkes diinstruksikan untuk menyesuaikan sistem kerja agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.