Disini anda dapat mengunduh laporan pemantauan harian berpotensi kejadian Krisis Kesehatan tanggal 2 September 2025 Lihat Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 2 September 2025
Disini anda dapat mengunduh laporan pemantauan harian berpotensi kejadian Krisis Kesehatan tanggal 1 September 2025 Lihat Laporan Pemantauan Harian Pusat Krisis Kesehatan 1 September 2025
Jakarta, 12 September 2025 — Dalam rangka memeriahkan Hari Kunjung Perpustakaan 2025, yang diperingati setiap tanggal 14 September. Perpustakaan Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan acara Bibliobattle yang menghadirkan delapan CASN perwakilan unit utama Kemenkes. Kegiatan ini dikemas sebagai ruang dialog literasi yang hangat, penuh ide segar, dan memikat.Acara dibuka Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, yang menegaskan peran perpustakaan sebagai pusat pengetahuan bersama. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini perpustakaan di lingkungan Kemenkes telah memiliki ribuan koleksi, baik cetak maupun digital, yang dapat diakses oleh seluruh insan Kemenkes. “Perpustakaan adalah rumah pengetahuan kita. Di sinilah semangat lifelong learning atau pembelajaran sepanjang hayat tumbuh, mengajak kita untuk tidak berhenti belajar di tengah arus perubahan zaman,” ujarnya.Selepas sambutan, suasana hangat tercipta melalui penampilan musik dari Bimosakti Mediteranio dan Sari Rachmawati yang membawakan lagu di antaranya KKEB dan Untukku. Alunan musik ini menghadirkan jeda reflektif, seolah menghubungkan antara seni, literasi, dan kehidupan sehari-hari.Memasuki acara inti, delapan CASN tampil sebagai peserta Bibliobattle yang mewakili unitnya masing-masing, yakni: Hasna Fadhilah (Ditjen SDMK), Deandra Ananda Maisha (Ditjen P2), Anggi Wardani (Ditjen Kesprimkom), Fahriza Ardiansyah (Ditjen Farmalkes), May Suharti (BKPK), Aprilian Sumodiningrat (Setjen), Fadillah Puspa Nadinnisa (Ditjen Keslan), dan Prasetyo Hilmi Lazuardi (Itjen). Mereka tidak hanya mempresentasikan buku, tetapi juga mengaitkannya dengan pengalaman personal dan nilai kehidupan yang relevan dengan keseharian, mulai dari ketekunan, keberanian untuk berubah, hingga makna kemanusiaan. Dari delapan peserta, terpilih 3 peserta yang paling banyak mendapat suara tertinggi, yakni: May Suharti (BKPK) dengan pesan tentang pentingnya berdamai dengan diri sendiri dan melangkah penuh percaya diri lewat buku You Do You. Fadillah Puspa Nadinnisa (Ditjen Keslan) dengan refleksi nilai kemanusiaan yang menguatkan hati lewat buku Tentang Kamu. Prasetyo Hilmi Lazuardi (Itjen) dengan kisah klasik tentang konflik sosial dan makna kemanusiaan lintas zaman lewat buku A Tale of Two Cities. Bibliobattle Hari Kunjung Perpustakaan 2025 membuktikan bahwa membaca bukan hanya soal buku, melainkan tentang keberanian berbagi makna. Melalui literasi, musik, dan dialog, kegiatan ini menjadi ajakan untuk menjadikan pengetahuan sebagai sahabat sepanjang hayat.#Perpustakaan #Literasi #Kemenkes #Bibliobattle #HariKunjungPerpustakaanBerita ini disiarkan oleh Perpustakaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk Informasi lebih lanjut, silahkan untuk hubungi kami di Instagram @perpustakaankemenkes.
Profil Kesehatan merupakan gambaran menyeluruh mengenai kondisi derajat kesehatan masyarakat pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Dokumen ini menyajikan data dan informasi terkait indikator kesehatan, capaian program pembangunan kesehatan, serta faktor-faktor yang memengaruhi status kesehatan masyarakat. Profil Kesehatan Tahun 2024 telah disusun oleh Kementerian Kesehatan, dapat diakses pada tautan berikut:Profil Kesehatan Tahun 2024
Kementerian Kesehatan bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan dan Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan Sertifikasi Pustakawan di lingkungan Kementerian Kesehatan pada 18 - 19 Agustus 2025 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Kegiatan yang didukung Forum Perpustakaan Kesehatan ini, diikuti 39 peserta dari unit utama maupun unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.Kegiatan pagi itu dibuka dengan sambutan Ketua Tim Kerja Pengelolaan Perpustakaan Kemenkes RI, Giri Inayah Abdullah. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berkomitmen mengikuti proses sertifikasi. Menurutnya, sertifikasi ini bukan hanya soal ujian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat peran pustakawan dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas. Sementara itu, Agus Sutoyo selaku Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas RI menegaskan bahwa sertifikasi pustakawan bukan hanya sekadar memperoleh secarik kertas, namun lebih dari itu, yakni untuk memastikan kompetensi pustakawan diakui secara profesional. “Sertifikasi juga menjadi bekal penting bagi pustakawan untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Opong Sumiati selaku salah satu asesor membacakan sejumlah aturan yang harus dipatuhi peserta selama proses sertifikasi berlangsung. Aturan tersebut mencakup tata tertib pelaksanaan ujian, kewajiban menjaga integritas, serta disiplin waktu dalam mengikuti setiap tahapan penilaian. Hal ini ditekankan agar proses sertifikasi berjalan tertib, adil, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.Adapun unit kompetensi yang diuji dalam sertifikasi pustakawan kali ini meliputi lima klaster, yaitu: Layanan dasar perpustakaan, Pengatalogan deskriptif, Pengatalogan subjek, Promosi layanan perpustakaan Pengembangan koleksi perpustakaan, dan Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi. Proses sertifikasi berlangsung selama dua hari, dari mulai pukul 07.00 – 16.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan sembilan asesor dari LSP Berkat dukungan dari para profesional tersebut, kegiatan sertifikasi pun dapat berjalan lancar dan kondusif.“Selamat kepada peserta sertifikasi pustakawan Kementerian Kesehatan, semoga hasil yang diperoleh memuaskan dan memberikan pengakuan kompetensi yang lebih kuat bagi profesi pustakawan,” tutup Opong Sumiati selaku salah satu asesor yang bertugas.
Pada 4 Agustus 2025, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menetapkan Peraturan Menteri PPN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peraturan ini hadir untuk menjawab tantangan besar dalam pengelolaan data sosial-ekonomi di Indonesia: duplikasi, ketidakterpaduan, dan lemahnya standardisasi. DTSEN dirancang menjadi basis data tunggal yang terintegrasi dan akurat, memadukan berbagai sumber data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, serta data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah dipadankan dengan data kependudukan.Kehadiran regulasi ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi bagian dari strategi nasional memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuannya jelas: mengoptimalkan pemanfaatan data untuk perencanaan pembangunan, mendorong efisiensi program lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.Menegaskan Peran dan Kewajiban Pengelola DataPermen PPN 7/2025 menetapkan tiga aktor utama dalam ekosistem DTSEN: Pengendali DTSEN, yaitu kementerian/lembaga tertentu yang memiliki kewenangan mengelola DTSEN secara penuh, menjamin keamanan dan akurasi data, serta mematuhi prinsip perlindungan data pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022. Prosesor DTSEN, yang ditunjuk oleh pengendali untuk memproses data atas namanya sesuai standar keamanan dan prosedur hukum. Pengguna DTSEN, mencakup walidata instansi pusat dan daerah, koordinator forum SDI, serta badan usaha milik negara yang mendapat penugasan resmi. Menariknya, pengguna yang menerima DTSEN otomatis berstatus sebagai pengendali atas data yang diterimanya, dengan tanggung jawab penuh terhadap pelindungan data pribadi.Prinsip Utama: Keamanan, Transparansi, dan Kepatuhan HukumRegulasi ini menekankan bahwa berbagipakai DTSEN harus mengikuti prinsip SDI dengan tiga kaidah kunci. Keamanan mencakup perlindungan kerahasiaan, keutuhan, dan keaslian data melalui langkah teknis seperti enkripsi dan autentikasi, serta prosedur operasional seperti verifikasi identitas dan audit berkala. Transparansi mewajibkan pengelola untuk memberikan informasi yang jelas kepada subjek data pribadi terkait tujuan, penggunaan, dan pihak penerima data. Kepatuhan hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai kerangka perundang-undangan, terutama UU PDP.Pentingnya Peran Unit Data dan InformasiKeberhasilan implementasi DTSEN sangat bergantung pada kinerja unit data dan informasi di setiap instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Unit ini memiliki fungsi strategis sebagai gatekeeper yang memastikan proses permintaan, verifikasi, pemanfaatan, dan pelaporan data berjalan sesuai standar dan prosedur. Mereka menjadi penghubung antara kebijakan nasional dengan operasional teknis di lapangan, menjaga konsistensi metadata, melakukan validasi dan pembersihan data (data cleansing), serta memastikan keamanan dan integritas informasi sebelum dibagipakaikan.Selain itu, unit data dan informasi juga berperan aktif dalam koordinasi lintas sektor—menghubungkan pengendali, prosesor, dan pengguna data—serta menjadi pusat pengetahuan (knowledge hub) yang membantu instansi memahami pemanfaatan DTSEN untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy). Tanpa kapasitas dan komitmen yang kuat dari unit ini, integrasi data nasional berisiko terhambat oleh masalah teknis, perbedaan format, atau lemahnya kepatuhan terhadap standar keamanan dan pelindungan data pribadi.Proses dan Klasifikasi Akses DataMekanisme berbagipakai dimulai dari pengajuan permintaan data oleh pengguna kepada pengendali melalui Portal SDI atau sistem khusus. Permintaan diverifikasi dari segi kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen sebelum data dikirim dengan perjanjian kerahasiaan yang ketat.DTSEN sendiri diklasifikasikan menjadi tiga kategori: Data Terbuka (agregat), Data Terbatas (individu/keluarga tanpa identitas), dan Data Tertutup (dengan identitas lengkap). Hak aksesnya diatur bertingkat—mulai dari Level 1 (agregat terbuka) hingga Level 4 (data mikro dengan identitas) yang mensyaratkan prosedur pengajuan paling ketat. Sistem ini menggunakan pendekatan role-based access control untuk memastikan hanya pihak berwenang yang bisa mengakses data sesuai tingkatannya.Teknik Pelindungan Data dan Infrastruktur SPBEPermen ini mengatur teknik pelindungan yang mencakup anonimisasi, pseudonimisasi, masking, minimisasi, pengendalian akses, dan akuntabilitas. Infrastruktur SPBE seperti Pusat Data Nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi tulang punggung teknis pertukaran DTSEN secara aman dan terstandar.Pemantauan, Evaluasi, dan Masa TransisiUntuk memastikan efektivitas, dilakukan pemantauan dan evaluasi minimal setahun sekali, meliputi traffic monitoring, pemeriksaan hak akses, dan pengendalian pengelolaan data. Ada masa transisi bagi pengendali dan pengguna yang belum memiliki sistem atau instrumen hukum lengkap—diberi waktu 6 bulan untuk menyiapkan dasar hukum pemrosesan, dan 1 tahun untuk membangun portal atau sistem informasi.Permen PPN 7/2025 menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem data nasional. Dengan fondasi keamanan, transparansi, kepatuhan hukum, serta dukungan penuh unit data dan informasi di setiap instansi, regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, tetapi juga membentuk budaya tata kelola data yang lebih modern, terstandar, dan dipercaya publik. Pada akhirnya, keberhasilan implementasi DTSEN akan sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, disiplin dalam pelindungan data pribadi, dan kesiapan teknis yang solid di seluruh lini pemerintahan.Permen PPN 7 2025 tentang Bagi Pakai DTSEN